Logo Network
Network

Wamenkumham Ziarah ke Pusara Mantan Menteri Kehakiman Prof Muladi

Eka Setiawan
.
Selasa, 24 Januari 2023 | 14:35 WIB
Wamenkumham Ziarah ke Pusara Mantan Menteri Kehakiman Prof Muladi
Wamenkumham RI Prof. Edward OS Hiariej melakukan ziarah dan tabur bunga ke makam mantan Menteri Kehakiman RI Prof. Muladi di TMP Giri Tunggal Semarang, Selasa (24/1/2023). Foto: Dok Kemenkumham

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Republik Indonesia Prof. Edward OS Hiariej melakukan ziarah dan tabur bunga ke makam mantan Menteri Kehakiman RI Prof. Muladi di Taman Makam Pahlawan (TMP) Giri Tunggal Semarang, Selasa (24/1/2023). Kegiatan itu dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-73

Kegiatan itu dilakukan untuk mengenang dan mengingat pengorbanan jasa-jada para pahlawan yang telah gugur membela bangsa. Setiap peringatan hari besar, Kemenkumham memang kerap menggelar kegiatan-kegiatan seperti upacara bendera ataupun kegiatan lain untuk mengenang jasa-jasa perjuangan pahlawan.  

Prof. Muladi sendiri dikenang sebagai begawan hukum yang memiliki andil besar dan berkontribusi besar terhadap Kemenkumham hingga akhir hayatnya. Mendiang adalah Menteri Kehakiman RI era Pemerintahan Soeharto dan BJ. Habibie periode 1998 – 1999, wafat pada usia 77 tahun dan disemayamkan di TMP Giri Tunggal Semarang.   

Turut bergabung bersama Wamenkumham, Staf Ahli Menteri Bidang Politik dan Keamanan Ambeg Paramarta, PLT. Dirjen PP Dhahana Putra, dan Rektor Undip Prof. Yosan Johan Utama dan Direktur Eksekutif Human Right Resource Center Harkristuti Harkrisnowo.

Sementara dari Kemenkumham Jateng hadir Kepala Kantor Wilayah A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi Hajrianor, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto dan Kepala Divisi Keimigrasian Wishnu Daru Fajar beserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan.

Kunjungan Wamenkumham kali ini merupakan ungkapan tanda syukur telah disahkannya KUHP Nasional yang baru. Momen disahkannya KUHP Nasional yang baru merupakan harapan Prof Muladi yang belum terwujud sampai akhir hayatnya. Ia sebagai begawan hukum ikut menggawangi dan bertanggung jawab atas KUHP selama 35 tahun lamanya.

Follow Berita iNews Semarang di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini