Polrestabes Semarang Tangkap 5 Orang Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong
Sabtu, 28 Januari 2023 | 16:36 WIB

Bersama dengan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pistol replika jenis airsoft gun, sebuah mobil, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk beraksi. Selain itu, juga disita barang berupa timbangan emas serta alat pengukur kadar emas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Editor : Maulana Salman