get app
inews
Aa Read Next : Sempat Dikabarkan Hilang Ternyata Ubah Rute Penerbangan, Dosen UII Minta Maaf

Tak Perlu Repot, Peserta JKN Sudah Bisa Berobat di Mana Saja dengan KTP

Senin, 30 Januari 2023 | 20:35 WIB
header img
Foto: Peserta JKN bisa berobat di mana saja dengan KTP. (Foto: celebrities.id/Freepik)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa menggunakan KTP untuk berobat di mana pun dia berada. Hal ini dikatakan oleh Dirut BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti.

"Saya dengan peserta BPJS itu suruh fotocopy, saya baru dengar kemarin dan itu di Jakarta, minta fotocopy. Buat apa minta fotocopy? seharusnya itu sudah terintegrasi dengan KTP. Pakai KTP saja bisa," kata Ali Gufron di acara Outlook 2023 diskusi publik 10 tahun program JKN, Senin (30/1/2023).

Menurut Ali, karena sudah diakomodir dengan menggunakan KTP, maka peserta JKN yang berdosa di Indonesia bisa berobat di tempat lain meski tak membawa berkas-berkas.

"Kalau ada orang dari NTT ke Jakarta mau periksa, terus tidak ada dokumennya, seharusnya sudah bisa tahu ini orang penyakitnya apa (langsung diperiksa)," ujarnya.

Menurut Ali, proses yang lama membuat adanya paradigma tentang diskriminatif kepada para peserta BPJS dalam mengakses layanan masyarakat.

Lamanya proses pelayanan ini juga dikarenakan BPJS yang sering ber-utang atau pembayaran yang telat kepada rumah sakit.

"Meskipun saat ini masih ada diskriminatif, karena itu proses lama. Dianggap (rumah sakit) BPJS masih utang, lambat bayar, tetapi sekarang kita kasih uang muka, biar mutunya bagus dan tidak ada lagi diskriminatif," ungkap Ali.

"Kita selalu membantu Kemenkes untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih baik lagi. Fokus utama BPJS bagaimana meningkatkan mutu layanan yang tidak ribet dan tidak diskriminatif," katanya. (Mg/Revina)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut