get app
inews
Aa Text
Read Next : Siap Bongkar Penyelundupan Besar-besaran, Purbaya Ngaku Sudah Kantongi Nama Pemain

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus, Berikut Kriteria Peserta dan Syaratnya

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 10:39 WIB
header img
Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan bakal dihapus (Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan bakal dihapus. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan anggaran Rp20 triliun Untuk menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Anggaran tersebut sudah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti membeberkan kriteria peserta yang akan mendapatkan penghapuran tunggakan iuran BPJS Kesehatan. 

Dia menjelaskan, pemutihan tunggakan tersebut dilakukan bagi peserta BPJS yang pindah komponen, misalnya dari peserta mandiri yang berubah menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi pemutihan itu intinya bagaimana untuk orang yang sudah biasa pindah komponen, dulunya itu katakanlah mandiri, lalu menunggak, padahal dia sudah pindah ke PBI, tetapi masih punya tunggakan. 

Nah, itu dibayari oleh pemerintah daerah misalnya (karena sudah menjadi PBI), tetapi (tercatat di sistem) masih punya tunggakan, maka tunggakan itu dihapus," katanya dikutip Jumat (24/10).

Namun, Ghufron menegaskan, pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini harus tepat sasaran, misalnya mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). "Ya tentu kita harapkan tepat sasaran ya, jadi dia desilnya itu desil yang katakanlah masuk di dalam DTSEN," ujarnya.

Dia juga menekankan agar pemutihan ini tidak disalahgunakan oleh peserta dengan secara sengaja menunggak iuran. 

"Yang jelas kalau BPJS itu istilahnya negara hadir, kemudian peserta itu bisa akses pelayanan, tetapi tidak disalahgunakan.

 Orang yang mampu ya bayar itu bukan terus, 'Wah, saya nunggu nanti biar ada pemutihan lagi' begitu, enggak, enggak terjadi itu," katanya.

Dia menegaskan, pemutihan tunggakan ini benar-benar dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut