Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim PN Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Roy Suryo, Ini Pertimbangannya
Advertisement . Scroll to see content

Hari Ini, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Dukplik di PN Jaksel

Selasa, 31 Januari 2023 | 09:45 WIB
  • author Faieq Hidayat
Hari Ini, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Dukplik di PN Jaksel
Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik atas tanggapan replik jaksa penuntut umum. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji pukul 09.30 WIB. 

Setelah pembacaan duplik, ketiga terdakwa menjalani sidang vonis majelis hakim. Sedangkan terdakwa lain Putri Candrawathi dan Bharada E menjalani sidang duplik pada Kamis (2/2/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Perbuatan ketiganya melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Putri dan Bharada E.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut