get app
inews
Aa Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Hari Ini, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jalani Sidang Dukplik di PN Jaksel

Selasa, 31 Januari 2023 | 09:45 WIB
header img
Ferdy Sambo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik atas tanggapan replik jaksa penuntut umum. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tersebut digelar di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji pukul 09.30 WIB. 

Setelah pembacaan duplik, ketiga terdakwa menjalani sidang vonis majelis hakim. Sedangkan terdakwa lain Putri Candrawathi dan Bharada E menjalani sidang duplik pada Kamis (2/2/2023).

Diketahui, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Perbuatan ketiganya melakukan pembunuhan berencana bersama-sama dengan Putri dan Bharada E.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut