get app
inews
Aa Read Next : Anak Isa Bajaj jadi Korban Kekerasan hingga Alami Pendarahan di Bagian Alat Vital

Anaknya Menjadi Korban Bullying, Orang Tua di Karanganyar Lapor ke Polisi

Kamis, 02 Februari 2023 | 19:15 WIB
header img
ilustrasi korban bullying

KARANGAYAR, iNewsSemarang.id – Tak rela anaknya menjadi korban perundungan secara verbal dengan kata-kata yang tidak pantas, penghinaan, dan perlakukan tidak senonoh, AR melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Setiyanto membenarkan orang tua korban atas nama AR ini telah melaporkan kasus perundungan atau bullying yang menimpa anaknya SSR ke Polres pada Senin 30 Januari 2023. 

Kejadian ini terjadi di SMA swasta berbasis agama di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Diketahui, SSR (16) menjadi korban bullying teman-temannya sejak Februari 2022 sampai saat ini atau setahun terakhir. Bukan hanya dengan kata-kata, teman-teman SSR juga meletakkan tisu yang berisi kotoran ingus dan hewan di meja belajar kelasnya.

Orang tua korban, AR mengatakan sejauh ini belum akan menempuh jalur damai atas kasus yang menimpa anaknya. Dia tetap melanjutkan pelaporan ke polisi dan menyerahkan pengusutan atas laporan dugaan bullying yang menimpa sang putri. 

"Belum akan saya cabut (laporan polisi). Ini buat syok terapi bagi mereka. Saya ingin mereka tahu bahwa hukum jangan dibuat main-main," ujar AR.

AKP Setiyanto mengatakan walaupun terlapor masih di bawah umur, proses hukum akan tetap berjalan sejauh tidak ada pencabutan laporan dari pihak korban. Dalam pemeriksaan nanti penyidik akan memeriksa terkait perbuatan terlapor hingga berujung perundungan.

"Jadi kami akan periksa dulu terlapor. Sementara ini kami kaji dulu laporannya. Kalau sudah surat pemeriksaan akan kita layangkan," katanya. 

Ia juga mengatakan bahwa pelaku diduga berjumlah delapan orang.

"Ada delapan pelaku yang melakukan perudungan dan saya laporkan ke polres. Dua pelaku di antaranya provokator," kata dia. 

Atas tindakan itu para pelaku dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan yang merugikan nama baik dan kehormatan seseorang sesuai dengan Pasal 311 KUH Pidana ayat 1. 

Kemudian melanggar UU ITE dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. Psikis korban mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan dari psikiater.  Kasus tersebut kini tengah ditangani Polres Karanganyar

(Mg/Fitri Arifah)

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut