get app
inews
Aa Read Next : Sempat Fluktuasi, Harga Kebutuhan Pokok di Demak Relatif Terkendali

Stok Langka, Beli Minyakita Wajib Tunjukkan KTP

Senin, 06 Februari 2023 | 15:58 WIB
header img
Mendag: Minyakita akan didistribusikan di pasar-pasar tradisional (Foto: MNC Media)

Semarang, iNewsSemarang.id- Stok produksi minyak goreng kemasan ‘Minyakita’ akan membanjiri pasar tradisional. Guna mengantisipasi kasus pemborongan minyak, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mewajibkan setiap konsumen untuk menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebelum membeli Minyakita.

“Sekarang beli (Minyakita) pakai KTP. Jangan sampai orang beli itu memborong,” kata Mendag Zulhas, mengutip dari Antara, Minggu (5/2/2023).

Sesuai keputusan Mendag, jumlah pembelian Minyakita dibatasi. Konsumen hanya diperbolehkan membeli maksimal lima kilogram (kg) dengan syarat untuk penggunaan pribadi dan tidak diperjualbelikan.

Dirinya turut melarang penjual Minyakita agar tidak menaikkan harga jual diatas Rp 14.000 per kg, ataupun mengizinkan konsumen yang membeli melebihi batas ketentan. Jika hal ini dilanggar, penjual akan ditindak oleh Satgas Pangan.

“Harganya tidak boleh naik, kalau kena Satgas, enggak boleh lagi jualan,” tegas Mendag Zulhas.

Informasi lain oleh Mendag Zulhas bahwa Minyakita saat ini tengah dipersiapkan oleh produsen minyak goreng sebanyak 450 ribu ton per bulan, akan fokus disebarkan di pasar tradisional. Artinya, tidak disebar lagi di ritel ataupun marketplace (e commerce). Langkah ini sebagai wujud antisipasi kelangkaan stok yang terjadi saat ini.

“Sekarang saya sudah bilang, langkah pertama tambah dulu, kemarin 300 ribu ton per bulan, sekarang tambah jadi 50% jadi 450 ribu ton. Kedua, Minyakita udah enggak boleh lagi dijual di online kita suruh jualnya di pasar,” jelasnya.

(Mg/Shinta)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut