get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan terkait Kasus Pemalsuan Dokumen, Ini Duduk Perkaranya

8 Orang Tersangka Kasus Trading Net89 Tak Kunjung Ditahan, Ini Alasannya

Sabtu, 11 Februari 2023 | 12:54 WIB
header img
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Kendati demikian, pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri hingga saat ini belum juga melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

Bahkan, dua tersangka diantaranya yakni, AA dan LSH masih menjadi dalam perburuan aparat. Nama, mereka pun telah masuk ke dalam Red Notice

"Belum (ditahan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

Alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya yang tidak buron, lantaran mereka dianggap kooperatif dalam menjalani proses hukum selama ini.

"Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif, pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif," ujar Ramadhan.

Tak hanya tidak ditahan, para tersangka tersebut pun tidak diminta untuk wajib lapor oleh Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022

Kemudian, ditetapkan tersangka baru DI sehingga totalnya kini ada delapan tersangka. Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut