Penampakan Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan di Kejagung, Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Iwan Lukminto dihadirkan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (21/5/2025).
Iwan tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink. Tangannya juga tampak diborgol. Iwan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan atau Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Selain Iwan, dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka kasus ini. Keduanya adalah DS dari PT Bank BJB dan ZM dari PT Bank DKI.
Sebelumnya, Iwan ditangkap Kejagung pada Selasa (20/5/2025) malam. Sebelum penangkapan, Kejagung menyadap gawai milik Iwan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, awalnya, penyadapan itu dilakukan untuk melacak keberadaan bos Sritex Iwan. Namun, justru dilihat bahwa lokasi Iwan berada di beberapa tempat.
"Bahkan, pencarian dan melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat. Oleh karenanya tim melakukan deteksi terhadap yang bersangkutan dari berbagai informasi, dan kemarin malam diamankan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni