get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Bos Sritex Iwan Lukminto Ditahan di Kejagung, Pakai Rompi Pink dan Tangan Diborgol

Eks Penggugat Ijazah Jokowi Ditahan terkait Kasus Pemalsuan Dokumen, Ini Duduk Perkaranya

Kamis, 22 Mei 2025 | 06:02 WIB
header img
Zaenal Mustofa, pengacara yang dulu tergabung dalam tim TIPU UGM menggugat ijazah Jokowi kini ditahan Polres Sukoharjo atas kasus pemalsuan dokumen. (Foto: MPI/Vitriana D)

SUKOHARJO, iNewsSemarang.id - Mantan penggugat ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen. Terbaru, pengacara yang sebelumnya tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) itu resmi dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, setelah resmi ditahan di Polres Sukoharjo, penyidik akan melengkapi berkas untuk diajukan ke Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk segera diadili. "Sudah resmi ditahan kemarin," ujar, Rabu (21/5/2025).

Kapolres mengatakan, penyidik sebelumnya telah memeriksa saksi-saksi serta ahli pendidikan tinggi. Berdasarkan bukti dan keterangan tersebut, pada 18 April 2025 Zaenal resmi ditetapkan sebagai tersangka. 

Penyidik Polres Sukoharjo juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil pemalsuan atau manipulasi identitas dalam kasus tersebut. "Ada beberapa dokumen dan tiga keterangan ahli," katanya. 

 

Duduk Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen

Dalam kasus yang menjeratnya, Zaenal disebut menggunakan nomor induk mahasiswa (NIM) dan transkrip nilai milik mahasiswa bernama Anton Widjanarko dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) saat mendaftar kuliah di Universitas Surakarta (Unsa). NIM tersebut bernomor C100010099 yang seharusnya terdaftar atas nama Anton, namun digunakan Zaenal untuk memeroleh gelar sarjana hukum.

Zaenal Mustofa terseret dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini setelah dilaporkan Asri Purwanti, sesama pengacara pada 16 Oktober 2023. Proses hukum sempat tertunda karena Zaenal saat itu maju sebagai caleg di Pileg 2024. Setelah pemilu usai, penyidikan kembali dilanjutkan.

Asri Purwanti mengaku sudah menerima informasi atas penahanan Zaenal Mustofa. "Saya sebagai pelapor sangat apresiasi dengan penegak hukum Polres Sukoharjo, memang kebenaran keadilan harus ditegakkan," ucapnya.

Dia menilai penahanan tersebut sudah sesuai prosedur. "Semua sudah saatnya, perkara ini sudah lama dari 2023 dan ini 2025, tentunya penyidik juga sudah memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi untuk bisa dilakukan penahanan atas nama ZM," ujarnya.

(Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut