Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Vonis Sambo cs Dipangkas Hakim MA, Begini Respon Komisi Yudisial
Advertisement . Scroll to see content

Sambo cs Kompak Ajukan Banding, Begini Respon Ayah Brigadir J

Jum'at, 17 Februari 2023 | 14:41 WIB
  • author Putranegara Batubara
Sambo cs Kompak Ajukan Banding, Begini Respon Ayah Brigadir J
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Foto : MPI)

Menurutnya, PN Jakarta Selatan telah mencatat pengajuan banding dari para terdakwa tersebut, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Hal itu telah dicatatkan pula ke dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

"Pengajuan banding tersebut untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS (Ferdy Sambo), PC, dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," tuturnya.

Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi putusan mati dan Putri Candrawathi dijatuhi putusan 20 tahun penjara. Lalu, Ricky Rizal Wibowo dijatuhi putusan 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dijatuhi putusan 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memyatakan masih menunggu langkah Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J lain untuk mengajukan langkah banding atas vonis hakim.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut