JAKARTA, iNewsSemarang.id - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), telah resmi melayangkan laporan terhadap Ferdy Sambo ke Polres Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Eks Kadiv Propam itu kembali dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencurian dan pencucian uang karena ada beberapa alasan dan pertimbangan yang kuat.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak menjelaskan, dasar pihaknya melaporkan Ferdy Sambo lantaran telah mengalihkan secara ilegal barang berharga milik Yosua ke tangan Ferdy Sambo.
"Laporan ini dasarkan dengan penguasan secara ilegal, pemindahan uang dengan melawan hak di bank BNI milik Yosua yang berdasarkan fakta persidangan dilakukan oleh terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan kawan-kawan," tutur Martin saat dihubungi Minggu (19/2/2023).
Salah satu barang berharga yang diklaim milik Yosua dan dikuasasi Sambo seperti uang senilai ratusan juta, emas, hingga barang elektronik.
"Uang Rp200 juta yang ada di rekening bank BNI milik almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Hp Merk Samsung, hp Iphone Promax, jam tangan, pin emas, laptop Asus, dan sebagainya," tutur Martin.
Atas dasar itu, kata Martin, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan usai mendengarkan vonis Richard Eliezer. Sambo dianggap telah mencuri dan mencuci uang Brigadir J.
"Dari pihak keluarga melaporkan ke Polres atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 362 dan 365 KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," tandas Martin.
Diketahui, fakta uang Rp200 juta di rekening Yosua, sempat mencuat dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J. Hal itu, sempat diungkap oleh customer service Bank Negara Indonesia (Persero) Atau BNI Anita Amalia Dwi Agustin kala bersaksi dam sidang pada Senin (21/11/2022).
Editor : Maulana Salman