JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini, Rabu (22/2/2023). Status keanggotaan Bharada E di Polri akan ditentukan dalam sidang tersebut.
Kabar tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Karopenmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Iya, hari ini sidang KKEP Bharada E," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (22/2/2023).
Dari pantauan di lokasi sejak pukul 9.30 WIB, belum ada tanda-tanda Richard menyambangi Gedung TNCC Mabes Polri. Namun, sejumlah awak media telah berkumpul.
Sejumlah personel kepolisian juga telah bersiaga di depan Gedung TNCC Mabes Polri.
Diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah buka suara terkait sidang KKEP Richard Eliezer.
Dia meminta sidang kode etik untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Irjen Pol Teddy Minahasa segera dilakukan. KKEP Bharada E dan Ricky Rizal terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sedangkan Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
"Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," kata Kapolri, Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan, Polri akan mempertimbangkan status justice collaborator (JC) terkait pelaksanaan sidang KKEP Bharada Richard Eliezer. Sidang KKEP untuk menentukan status keanggotaan Bharada E akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan.
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," katanya, Kamis (16/2/2023).
Editor : Maulana Salman