JAKARTA, iNewsSemarang.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan pihaknya akan tetap mendampingi justice collaborator kasus pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang kode etik Polri. Sebab, Divisi Propam Polri telah menjadwalkan sidang etik yang akan menentukan status keanggotaan Bharada E.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan pihaknya akan mempelajari pendampingan di ruang sidang kode etik. Pasalnya, Susi belum mengetahui apakah LPSK bisa masuk ke dalam ruangan sidang etik tersebut.
"Kita pasti dampingi saja, secara substansi kan kita tidak bisa masuk ke dalam (sidang kode etik), nah itu kita juga belum mengerti ya. Tapi yang pasti kita upayakan ada perlindungan fisiknya," kata Susi, Kamis (16/2/2023).
Susbi mengungkapkan ada keinginan dari keluarga dan juga Bharada E sendiri agar sidang etik memutuskan Bharada E tetap di Polri.
"Sidang kode etik ini kan murni kewenangan kepolisian ya. Tapi harapan Richard dan keluarganya sih, masih ingin tetap di kepolisian," ujar Susi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya padapp0 PP p ke posting ini pop tp saat segera menggelar sidang kode etik Bharada E. Sidang etik akan menentukan status Bharada E di Polri.
"Secepatnya, perintah Bapak kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Editor : Maulana Salman