JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang sempat dipindahkan ke Lapas Salemba untuk menjalani masa hukumannya selama 1 tahun 6 bulan kini kembali ditempatkan di Rutan Bareskrim Mabes Polri pada Senin (27/2/2023) malam. Faktor keamanan menjadi alasan utama eks anak buah Ferdy Sambo itu dikembalikan.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan bahwa Bharada E statusnya sebagai justice collaborator mempunyai hak untuk dipisah dari tahanan lain.
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," ujar Susi, Senin (27/2/2023).
Bharada E sempat dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani masa tahanan 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Menurutnya penempatan di Rutan Bareskrim juga disepakati Bharada E.
"Kami memutuskan penempatan tersebut di Rutan Bareskrim," kata Susi.
Susi mengungkapkan ada pertimbangan potensi ancaman yang membuat LPSK merekomendasikan agar Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
"Sebenarnya kita juga udah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di Lapas Salemba, tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya berkaitan dengan potensi ancaman," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengungkapkan status Bharada E tetap warga binaan Lapas Salemba.
"Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," kata Rika.
Editor : Maulana Salman