get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahfud MD Sebut KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024, Ini Alasannya

Tok! MK Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Selasa, 28 Februari 2023 | 12:58 WIB
header img
Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang putusan uji materi tentang masa jabatan presiden yang diajukan oleh pemohon Herifuddin Daulay digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Selasa (28/2/2023). Dalam keputusannya, MK menolak permohonan uji materiil masa jabatan presiden tersebut.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Untuk diketahui, pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Gugatan ini teregister dengan Nomor 4/PUUXXI/2023.

"Pemohon merasa telah dirugikan hak konstitusionalnya dengan telah diberlakukannya norma Pasal a quo tentang adanya pembatasan pribadi jabatan Presiden hanya boleh mendaftar dan atau terpilih untuk 2 (dua) kali masa jabatan," tulis humas MK, Selasa (28/2).

Pemohon beranggapan bahwa orang yang kompeten untuk jabatan Presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

Selanjutnya Pemohon menilai, terdapat kesalahan dalam teks Pasal 7 UUD 1945 tentang jabatan Presiden, baik kesalahan karena penulisan teks atau kesalahan dalam memahami teks. Kesalahan secara implisit mengandung makna “bila” yaitu terkandung makna “Kondisional bersyarat”.

"Kesalahan tersebut adalah karena teks tersebut mengambang dalam pengertiannya," ucapnya.

Dengan makna “kondisional bersyarat” tersebut maka diperlukan peraturan tambahan untuk menguatkan maksud dari norma dimaksud, sehingga secara keseluruhan makna utuh dari Pasal 7 UUD 1945 adalah hanya diutamakan untuk ditetapkan 2 (dua) kali masa periode dan jika diinginkan, melalui pembiaran atau keputusan peradilan konstitusi yaitu oleh Mahkamah Konstitusi.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut