JAKARTA, iNewsSemarang.id - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengungkapkan fakta mengejutkan tentang gugatan cerai yang diajukan Aldila Jelita terhadap Indra Bekti. Pasalnya, hingga hari ini, Selasa (28/2/2023) gugatan cerai yang santer dikabarkan diberbagai media itu ternyata belum terdaftar di dalam sistem.
"Hingga saat ini, di sistem penelusuran informasi perkara Pengadilan Agama Jakarta Selatan nama tersebut tidak ada terdaftar," kata Taslimah.
Sebelumnya kuasa hukum dari Aldila Jelita, Milano Lubis menyatakan bahwa pihaknya telah resmi gugat cerai Indra Bekti ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai itu, kata Milano, didaftarkan pada Senin (27/2/2023).
Saat melakukan konferensi pers, Milano menyebut gugatan tersebut sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Menanggapi hal ini, Taslimah tak mau berkomentar banyak. Dia hanya menyampaikan bahwa menurut sistem informasi nama-nama yang bersangkutan belum terdaftar.
"Ya kami mau jawab apa. Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Jakarta Selatan, kami tidak menemukan nama itu, pada jam sekarang 14.25 WIB, tanggal 28 Februari 2023. Jadi cuma itu yang dapat kami beri informasi," tegas Taslimah.
Editor : Maulana Salman