Pegawai Rutan Kudus Dikenalkan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, Ini Tujuannya

KUDUS, iNewsSemarang.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus menerima Petugas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus dalam rangka mengenalkan aplikasi identitas kependudukan digital.
Selain mengenalkan aplikasi itu, kehadiran Dinas Dukcapil Kabupaten Kudus juga dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Kegiatan itu dihadiri seluruh pegawai rutan setempat, Sabtu (25/2/2023).
Kegiatan ini dilakukan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Aktivitas yang dilakukan di antaranya, perekaman data identitas kependudukan secara digital dipimpin oleh Candra, selaku Dukcapil Kudus bersama Ka. Subsie Lola Rutan Kelas IIB Kudus dan Kepala Sub Sie Pelayanan Tahanan Rutan Kudus.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 10.00 WIB. Pertama, petugas dukcapil menyampaikan kegunaan dari aplikasi ini, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari petugas Rutan Kudus. Salah satu petugas rutan kudus, Bapak Setyo Nugroho menanyakan perihal keamanan aplikasi ini.
"Perlu diketahui jika aplikasi ini aman, karena setiap login memakai pin yang hanya diketahui pemilik data serta tidak dapat di screenshot dan diunduh," kata Candra.
Setelah seluruh pertanyaan terjawab, selanjutnya petugas Dukcapil memandu pendaftaran NIK ke dalam aplikasi tersebut. Satu persatu petugas dilayani sampai berhasil login dan dapat menggunakan aplikasinya.
Kegunaan aplikasi ini antara lain untuk memudahkan penggunaan KTP agar dapat digunakan di mana saja dan tidak dapat dipalsukan.
Editor : Maulana Salman