Kronologi Mengerikan Oknum Polisi Tegal Sekap Istri Siri hingga Paksa Racik Narkoba
SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kasus penyekapan dan penganiayaan sadis yang dilakukan oknum anggota Polres Tegal Kota, Aiptu N, terus didalami oleh Polda Jateng.
Selain dugaan kekerasan fisik terhadap perempuan berinisial M (30) sebagai istri sirinya, penyidik juga menelusuri dugaan pelanggaran kode etik berat serta penyalahgunaan narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aiptu N kini telah dijebloskan ke tempat penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari ke depan sembari menunggu berkas persidangan rampung.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan, penanganan kasus ini dilakukan secara berlapis melibatkan Ditres PPA-PPO dan Bidpropam Polda Jawa Tengah, serta berkolaborasi dengan Bareskrim Polri.
"Aiptu N kini telah ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) selama dua puluh hari sambil menunggu pelaksanaan sidang kode etik. Sidang etik akan dilaksanakan segera setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai," ungkap Kombes Pol Artanto, Senin (6/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Aiptu Nuridin ternyata memiliki rekam jejak digital dan disiplin yang buruk di korps Bhayangkara. Ini bukan kali pertama dirinya berurusan dengan Propam. Tercatat, dia merupakan residivis pelanggaran aturan internal.
Pada tahun 2010, Nuridin menjalani sidang kode etik terkait pelanggaran indisipliner akibat mengonsumsi minuman keras (miras). Pada 2017, dia kembali diperiksa oleh divisi fungsi pengawasan terkait dugaan perselingkuhan atau hubungan gelap dengan seorang perempuan.
Editor : Ahmad Antoni