JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui putusannya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menunda Pemilu 2024 hingga Juli 2025. Merespon putusan tersebut, KPU RI secara tegas menyatakan jika pihaknya akan segera mengajukan Banding.
"KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding," kata komisioner KPU, Idham Holik saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (2/3/2023).
Ia menjelaskan dalam aturan pemilu, tak ada istilah pemilu ditunda, yang ada hanyalah pemilu lanjutan atau susulan. Hal itu sudah sesuai dengan UU Penyelenggaraan Pemilu.
"Dalam peraturan penyelanggaraan pemilu, khususnya Pasal 431 sampai Pasal 433 itu hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Definisi pemilu lanjutan dan susulan, itu ada di pasal 431 sampai dengan pasal 433," paparnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.
"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).
Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.
Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Editor : Maulana Salman