get app
inews
Aa Text
Read Next : KP2KKN Apresiasi Penggeledahan KPK ke Kantor Wali Kota Semarang

Rafael Alun Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Senin, 08 Januari 2024 | 08:27 WIB
header img
Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntuan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di PN Jakarta Pusat. (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus korupsi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo akan menghadapi sidang vonis yang di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (8/1/2024). Sebelumnya, sidang pada Kamis, 4 Januari 2024 namun ditunda karena majelis hakim belum selesai menyusun draf putusan.

Dalam tuntutannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan pejabat Ditjen Pajak itu dengan hukuman 14 tahun penjara. JPU yakin bahwa Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Jika terbukti bersalah, Rafael Alun juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Sebelumnnya, Jaksa membeberkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan Rafael Alun. Hal-hal yang memberatkan, Rafael Alun tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. 

“Motif dari kejahatan yang dilakukan terdakwa adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sndiri, keluarga atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya,” ujar Jaksa, Senin, 11 Desember 2023.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan,” katanya lagi. 

Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Rafael Alun bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut