JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi II DPR telah mengagendakan rapat kerja (Raker) bersama Kemendagri dan lembaga penyelenggara pemilu lainnya untuk membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. Raker tersebut tetap akan digelar meski di tengah masa reses DPR.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera membenarkan sudah ada usulan untuk menggelar rapat kerja pada saat masa reses.
Usulan tersebut kata Mardani sebagai respons untuk segera membahas putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022 terkait sengketa administrasi Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada putusan penundaan Pemilu 2024.
"Benar surat usulan sudah disampaikan namun belum dapat persetujuan (dari pimpinan DPR)," kata Mardani, Rabu (15/3/2023).
Dia menyebutkan seharusnya raker Komisi II DPR tersebut akan dilaksanakan pada 15 Maret 2023.
"Arahan Pak Ketua Komisi II diagendakan hari Rabu tanggal 15 Maret 2023," tuturnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang merasa dirugikan karena tidak lolos hasil administrasi Pemilu.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar hakim dikutip dari salinan putusan, Kamis (2/3/2023).
Menanggapi keputusan tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Selain itu KPU menegaskan tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan karena sudah memiliki payung hukum.
Editor : Maulana Salman