get app
inews
Aa Read Next : Pilkada Demak 2024, Ini Jadwal Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Independen

Samakan Persepsi untuk Sosialisasi Pemilu, Dewan Rakor Bersama KPU dan Bawaslu

Jum'at, 03 Maret 2023 | 21:49 WIB
header img
Rapat koordinasi yang digelar Komisi A DPRD Kendal bersama KPU dan Bawaslu.(ist)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Tak ingin larut dalam ketidaknyamanan saat mensosialisasikan tahapan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024, Komisi A DPRD Kabupaten Kendal mengundang Bawaslu dan KPU untuk duduk bersama guna menyamakan persepsi pada sebuah rapat koordinasi (Rakor) yang digelar di ruang rapat Komisi A DPRD Kendal, Jumat (3/3/2023).

Menurut Ketua Komisi A Munawir, rakor ini sengaja digelar karena sejumlah dewan ada yang merasa tidak nyaman saat mensosialisasikan tahapan pemilu. 

"Saat kita mensosialisasikan tahapan pemilu ada beberapa diantara teman-teman kita yang merasa tidak nyaman. Mereka merasa seperti sedang diawasi oleh Bawaslu saat sosialisasi di sejumlah tempat," kata Munawir.

Sebagai mitra kerja, pihaknya lantas mengundang KPU dan Bawaslu untuk menyamakan persepsi agar tidak terjadi gesekan saat di lapangan.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebut, beberapa waktu lalu ada surat imbauan terkait acara reses yang dilakukan anggota dewan Provinsi dan Kabupaten Kendal.

"Ya tahunya itu surat teguran pelaksanaan acara sosialisasi. Tapi setelah kita rapatkan, ternyata hanya surat imbauan. Nah dengan audiensi seperti ini kita bisa menyatukan persepsi. Sehingga di kemudian hari tidak terjadi hal-hal seperti itu," ungkapnya.

Dalam rakor tersebut, dirinya mengaku sempat menanyakan terkait perbedaan antara teguran dan imbauan. 

"Pertanyaan ini tadi sudah mendapatkan penjelasan dari Bawaslu," terang dia.

Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani, mengatakan bahwa selama ini pihaknya belum pernah mengeluarkan surat teguran pada tahapan pemilu 2024.

Meski demikian, dirinya tak menampik jika Bawaslu pernah mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh peserta pemilu. Langkah tersebut dilakukan karena pihaknya bekerja sesuai dengan undang-undang. Dan tugas Bawaslu adalah memberikan pencegahan terkait dengan potensi pelanggaran.

"Nah dalam hal ini, dari anggota dewan khususnya di Komisi A meminta penjelasan bedanya antara surat teguran dan imbauan," imbuhya.

Dirinya berharap, dengan adanya rapat kerja bersama Komisi A DPRD Kendal ini, bisa terlaksana Pemilu yang beritegritas dan bermartabat.

"Karena tentunya dengan persepsi yang semakin sama, untuk memahami aturan ataupun undang-undang, maka akan tercipta pemilu yang berkualitas dan bermartabat," ungkapnya.

Sedangkan Komisioner KPU Kendal, Rochimudin mengatakan, untuk tahapan, sudah ada yang selesai di laksanakan yaitu penetapan 18 partai politik dan penetapan jumlah kursi di DPRD Kendal yang sekarang berjumlah 50 kursi.

Kemudian yang sedang dilaksanakan pihaknya adalah pencalonan anggota DPD RI, yang saat ini sudah memasuki tahap verifikasi faktual tahap satu, dari 11 bakal calon DPD, ada empat yang masih harus mengikuti proses perbaikan.

"Sedangkan untuk proses pemuktahiran data pemilih akan ditutup 14 Maret 2023. Saat ini masih berlangsung pencocokan dan penelitian data pemilih, yang sudah mencapai 90 persen," beber Rochimudin.

 

Editor : Agus Riyadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut