get app
inews
Aa Text
Read Next : Ribuan Hakim se-Indonesia Mogok Massal Tuntut Kenaikan Gaji, Akan Cuti Bersama pada 7-11 Oktober

3 Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu Ditunda Jadi Sorotan, Ini Sosoknya

Sabtu, 04 Maret 2023 | 09:36 WIB
header img
Majelis Hakim PN Jakpus yang memerintahkan pemilu ditunda, T Oyong, Dominggus Silaban, Bakri (Foto: Dok PN Jakpus)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menyidangkan perkara Partai Prima menjadi sorotan publik. Pasalnya, mereka memutuskan untuk mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. 

Ketiga sosok hakim itu adalah T Oyong SH MH sebagai hakim ketua, H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Nama hakim tersebut tercantum dalam putusan setebal 108 halaman itu. 

Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, ketiganya merupakan hakim senior. T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat/golongan Pembina Utama Muda (IV/c).

Sementara Bakri menjabat jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Dominggus Silaban sendiri menjabat Hakim Utama Muda dengan pangkat/golongan Pembina Utama Madya (IV/d).

Dengan adanya putusan ketiga hakim itu, berarti Pemilu 2024 akan tertunda hingga 2025. Perintah hakim itu tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan Kamis 2 Maret 2023.

Ketua Umum DPP Partai Prima, Agus Jabo Priyono menyatakan, gugatan yang dilayangkan bukan terkait sengketa Pemilu 2024. Namun, terkait perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan KPU.

Gugatan dilayangkan karena Partai Prima merasa dirugikan lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilu.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut