Hakim yang Tangani Sidangnya Terjerat Kasus Suap, Tom Lembong: Patut Disesalkan

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong buka suara terkait kasus suap vonis lepas perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) melibatkan hakim yang menangani perkaranya yakni Ali Muhtarom. Menurutnya, salah satu hakim sidangnya menjadi tersangka itu patut disesalkan.
"Ya itu patut disesalkan, dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke yang maha kuasa," kata Tom sebelum sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/4/2025).
Tom mengaku tetap berpikir positif dan selalu percaya kepada Tuhan selama menjalani persidangan ini.
"Tetap percaya sama yang maha adil, maha mengetahui senantiasa bersikap positif, kondusif," ujarnya.
Dengan ditahannya Ali Muhtarom, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun mengubah susunan majelis yang menangani perkara kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong hari ini.
"Menimbang bahwa oleh karena hakim anggota atas nama Ali Muhtarom sedang berhalangan tetap dan tidak dapat bersidang lagi, maka untuk mengadili perkara tersebut perlu ditunjuk hakim anggota untuk menggantikan yang susunannya akan ditetapkan di bawah ini," kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika sebelum memulai persidangan.
Perubahan susunan majelis ini telah sesuai dengan surat bernomor 34/Pidsus.TPK/2025 PN Jakarta Pusat, tentang penetapan hakim.
Dennie Arsan Fatrika masih menjadi hakim ketua perkara tersebut. Sementara dua hakim anggota lainnya yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan yang menggantikan Ali Muhtarom.
Setelah susunan majelis baru dibacakan, persidangan pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman