SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tim Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM Kemenkumam Republik Indonesia mengunjungi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Senin (6/3/2023).
Mereka berkunjung untuk melakukan penggalian data formulasi kebijakan analisis strategi kebijakan perubahan Peraturan Menkumham nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisan Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di daerah.
Kunjungan tersebut diterima langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr. A. Yuspahruddin yang menyampaikan dukungannya terhadap kunjungan tim kali ini.
“Semoga kegiatan pengalian data ini berjalan lancar dan hasil kajiannya bisa memberi masukan kepada Ditjen Peraturan Perundang-undangan terkait Permenkumham tersebut,” kata Yuspahruddin.
Setelah itu, tim Balitbang Hukum dan HAM RI melanjutkan penggalian data ke bidang hukum Kemenkumham Jateng dengan berdiskusi dengan salah satu Jabatan Fungsional (JF) Perancang Perundang-undangan Madya Sugeng Pamuji dan JF Perancang Perundang-undangan Muda Fanny Van Sasongko tentang Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018.
Pada diskusi itu, Tim Balitbang Hukum dan HAM RI Syafril Mallombasang menanyakan pada pasal mana saja dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 yang secara subtansi tidak dan atau kurang relevan lagi untuk digunakan.
Menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh tim Balitbang Hukum dan HAM RI, di dalam Pasal 3 untuk pengharmonisasian rancangan peraturan perundang-undangan yang dibentuk di daerah oleh perancang sampai rancangan peraturan kepala desa atau rancangan peraturan yang setingkat.
Sementara, di Undang-Undang nomor 13 Tahun 2022 hanya sampai peraturan kepala daerah (Perkada) saja dan di dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2018 di dalam Pasal 13 untuk pembagian wilayah kerja/zonasi bagi JF Perancang Perundang-undangan sudah tidak relevan.
“Seharusnya disesuaikan dengan jumlah perancang perundang-undangan yang ada di Kanwil,” kata Sugeng Pamuji JF Perancang Perundang-undangan Madya.
Editor : Maulana Salman