DPRD-Satpol PP Kota Semarang Sidak Gerai Minuman Beralkohol, Ini Temuannya
Jum'at, 10 Maret 2023 | 10:18 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/03/10/e3660_sidak.jpg)
Dari pemeriksaan izin, kata dia, pihak gerai hanya mengantongi perizinan penjualan minuman beralkohol golongan A, namun ternyata mereka juga menjual minuman beralkohol golongan B dan C.
"Sebenarnya sudah dipanggil oleh satpol PP beberapa waktu lalu. Sudah ada surat pernyataan bersangkutan untuk menutup outlet. Tapi, dari sidak ini, penjual masih melakukan transaksi jual beli," jelas Marthen.
Karena itu, kata dia, satpol PP mengambil tindakan untuk melakukan penutupan sementara hingga penjual sudah mengurus perizinan sebagaimana yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
Editor : Maulana Salman