get app
inews
Aa Read Next : Pertamina Patra Niaga JBT dan Dinas Perdagangan Semarang Sidak Pangkalan LPG 3 Kg, Ini Hasilnya

DPRD-Satpol PP Kota Semarang Sidak Gerai Minuman Beralkohol, Ini Temuannya

Jum'at, 10 Maret 2023 | 10:18 WIB
header img
Petugas Satpol PP Kota Semarang melakukan inspeksi mendadak di salah satu gerai penjualan minuman beralkohol di Kota Semarang, Kamis (9/3/2023). (Foto: Antara)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Revisi peraturan daerah mengenai pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol tengah menjadi pembahasan di kalangan legislatif. Sebagai tindak lanjut pembahasan tersebut, DPRD Kota Semarang bersama Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa gerai penjualan minuman beralkohol.

Ketua Panitia Khusus Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Joko Santoso, menyebutkan ada temuan pelanggaran di dua gerai yang didatangi.

Joko menduga banyak pelanggaran yang terjadi terkait peredaran dan pengendalian minuman beralkohol di Ibu Kota Jawa Tengah, terutama terkait perizinan dan pembayaran pajak daerah.

"Kemungkinan, ada (gerai) yang lain. Pasti semua ada pelanggaran. Itu dua saja (gerai yang didatangi) semuanya melanggar. Izinnya distributor, tapi menjual langsung," katanya, Kamis (9/3/2023).

Dalam sidak tersebut, pihaknya mengecek sejauh mana persoalan perizinan minuman beralkohol, baik distributor maupun penjual eceran di dua gerai penjualan minuman beralkohol.

Joko menilai peredaran, pengendalian, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Semarang belum begitu terkontrol, termasuk mengenai pajak sehingga akan perlu dilakukan pembenahan.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Semarang Marthen Stevanus Dacosta mengatakan langkah penyegelan dilakukan terhadap satu gerai yang melanggar perizinan penjualan minuman beralkohol.

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut