Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-siap! Pidana Kerja Sosial Diterapkan di Jawa Tengah Mulai 2026
Advertisement . Scroll to see content

Belum Lengkap, Berkas Perkara AG Pacar Mario Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya

Sabtu, 18 Maret 2023 | 09:49 WIB
  • author Irfan Ma'ruf
Belum Lengkap, Berkas Perkara AG Pacar Mario Dikembalikan ke Penyidik Polda Metro Jaya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pelaku AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. (Foto: Istimewa)

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya. Sementara AG yang dilabeli sebagai pelaku atau anak berkonflik dengan hukum karena masih berstatus di bawah umur ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut