di ayat 184 Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”.
di ayat 185 berbunyi :
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ
“Oleh karena itu, siapa di antara kamu hadir (di tempat tinggalnya atau bukan musafir) pada bulan itu, maka berpuasalah“.
dan di ayat 187 ada 2 kata terkait lafadz puasa, yaitu :
اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ
“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu”.
Pada potongan ayat ini sejatinya berbicara mengenai konteks kehalalan bagi pasangan suami-isteri untuk berhubungan (jima’) di malam bulan Ramadan, serta diharamkan bagi pasangan suami-isteri tersebut berhubungan badan di siang hari pada bulan Ramadan.
Kemudian pada terusan ayatnya berbicara mengenai waktu lamanya puasa, yaitu:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِۚ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam“.
Editor : Miftahul Arief