JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut AG (15) pacar Mario Dandy 4 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Surat tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi pada Rabu (5/4/2023)
"Anak berkonflik hukum AG dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujarnya.
Menurutnya, AG itu dinilai oleh JPU telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tentang dugaan penganiayaan berat dengan rencana. Maka itu, dari maksimal 12 tahun penjara, Jaksa menilai AG patut ditempatkan ke LPKA selama 4 tahun lamanya.
"Tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," tuturnya.
Jaksa menilai, AG layak diberikan hukuman selama 4 tahun lantaran telah melakukan perbuatan penganiayaan berat hingga membuat korban luka berat.
Adapun agenda persidangan berikutnya berupa pembacaan pleidoi dari tim pengacara AG.
Editor : Maulana Salman