Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penipuan Online Pig Butchering Rp41 Miliar, Polda Jateng Limpahkan 38 Tersangka ke JPU
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati Atas Kasus Dugaan Peredaran Narkoba

Kamis, 30 Maret 2023 | 17:07 WIB
  • author Dimas Choirul
JPU Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati Atas Kasus Dugaan Peredaran Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Putra dituntut JPU dengan hukuman mati dalam kasus dugaan narkoba.(foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati atas kasus dugaan peredaran narkoba.

"Menyatakan terdakwa Irjen Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerjasama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa.

"Menjatuhkan pidana pada terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjut Jaksa.

Jaksa menilai, Teddy terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.

Jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa. Pertama, terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Kedua, terdakwa merupakan anggota polri yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut