get app
inews
Aa Read Next : JPU Tuntut Irjen Teddy Minahasa Hukuman Mati Atas Kasus Dugaan Peredaran Narkoba

Keluarga David Ozora Desak JPU Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Terdakwa AG

Selasa, 11 April 2023 | 09:29 WIB
header img
AG saat memasuki mobil tahanan (foto: Antara)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengacara keluarga Cristalino David Ozora mengungkapkan pihak keluarga korban mendesak jaksa penuntut umum (JPU) melakukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap AG. Pasalnya, AG dinilai bisa dihukum maksimal hingga 6 tahun.

"Kuasa hukum dan keluarga David Ozora menghargai keputusan hakim tunggal, namun kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," ujar Melisa, Senin (10/4/2023).

Hakim sudah menunjukkan bahwa AG terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat. Kendati demikian, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun.

"Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa. Kami harap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat," kata Melisa.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis terhadap AG dengan 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hakim meyakini AG turut terlibat dalam penganiayaan David bersama dua rekannya, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas. Dirinya pun terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Editor : Maulana Salman

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut