JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menaikkan status Razman Arif Nasution menjadi tersangka. Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan pencemaran nama baik.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Dalam surat penetapan tersangka tersebut, Bareskrim menyematkan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Ramadhan belum merinci Razman ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara yang mana. Kendati demikian, Razman sebelumnya pernah dilaporkan oleh Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya.
Hotman Paris Hutapea geram dengan tuduhan pelecehan seksual yang dilayangkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim. Dia mengaku, sudah melaporkan Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke polisi.
Editor : Maulana Salman