get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Survei, Mayoritas Publik Apresiasi Kinerja Kapolri Ungkap Kasus Kematian Brigadir J

Satreskrim Polres Semarang Ringkus 9 Pelaku Judi

Kamis, 06 April 2023 | 12:19 WIB
header img
penangkapan judi kopyok

SEMARANG – iNewsSemarang.id - Petugas Satreskim Polres Semarang  menangkap 8 orang pelaku judi dadu kopyok dan seorang pengepul judi togel. Penangkapan sembilan pelaku judi tersebut, merupakan hasil operasi memberantas penyakit masyarakat (pekat) yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein menjelaskan, delapan pelaku judi kopyok ditangkap di daerah Papringan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang. Mereka hanya bisa pasrah karena tertangkap basah bermain judi. Kedelapan pelaku judi yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial SS (64), ST (44), WH (47), SW (44), KR (56), TJ (61), SJ (42) dan AA (45).

Sementara pelaku judi togel berinisial AT (38) warga Ungaran, Kabupaten Semarang dibekuk di daerah Ungaran. Adapun peran pelaku adalah sebagai pengepul judi togel Sydney, Hongkong dan Singapura. "Dari Tangan pelaku kami mengamankan barang bukti antara lain uang tunai Rp 200.000, satu ATM bank swasta, serta dua handphone yang digunakan sebagai sarana pelaku AT untuk memasang nomer judi online togel," jelasnya, Rabu (5/4/2023).

Adapun, barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yakni, antara lain uang tunai sebesar Rp2.530.000, satu plastik terpal warna putih yang digunakan sebagai alas, tiga buah mata dadu dan satu tempurung kelapa yang digunakan sebagai alat utama judi dadu kopyok.

"Jadi, jumlah pelaku judi yang kami amankan ada 9 orang. Mereka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP," terangnya. (Dodo/Mg*) 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut