get app
inews
Aa Text
Read Next : Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 6 Terduga Teroris di Aceh hingga Jakarta, Ini Identitasnya

Aksi Massa Anarkis Merebak di Sejumlah Daerah, Polri Akan Lakukan Tindakan Tegas Ini

Minggu, 31 Agustus 2025 | 06:33 WIB
header img
Polri bakal melakukan tindakan tegas terhadap massa anarkis. Foto: istimewa

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Polri akan mengambil langkah terukur, profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam menangani massa anarkis

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, langkah tersebut sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Arahan Kapolri ini juga sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto. Sandi menekankan, seluruh tindakan aparat dilakukan berdasarkan undang-undang maupun ketentuan lainnya.

“Seluruh langkah yang dilakukan Polri dan TNI di lapangan bersifat terukur, profesional, dan sesuai dengan kewenangan serta peraturan yang berlaku, baik undang-undang, maupun ketentuan lainnya. Kami pastikan penanganan dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Sandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/8/2025).

Menurutnya, Polri akan melaksanakan prosedur sesuai SOP dan penanganan situasi secara disiplin. Prioritas utamanya yakni melindungi keselamatan masyarakat, aparat di lapangan, markas komando, asrama serta objek vital lainnya.

“Polri memastikan seluruh SOP dan pentahapan penanganan dijalankan dengan ketat. Fokus kami adalah melindungi masyarakat, anggota, markas komando, asrama, dan objek vital lainnya agar situasi tetap aman dan terkendali,” ujarnya.

Dia meminta agar seluruh jajaran Polda, Polres, hingga Polsek untuk menindaklanjuti arahan Kapolri dengan cepat dan tepat. Di samping itu, sinergi TNI dan Polri akan terus dilakukan demi memulihkan situasi keamanan yang sedang terjadi.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut