SEMARANG, iNewsSemarang.id - Viral video pengacara Hotman Paris Hutapea soal laporan penganiayaan santri di sebuah pesantren di Sragen. Video viral itu pun mendapat respon dari Polda Jateng yang menegaskan jika perkara tersebut telah ditangani secara profesional dan sesuai prosedur.
"Agar tidak terjadi misinformasi pada masyarakat kami jelaskan bahwa perkara tersebut sudah ditangani secara profesional dan prosedural oleh Polres Sragen," kata Iqbal melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (16/4/2023) malam.
Menurutnya, sejumlah fakta hukum terkait perkara tersebut. Disebutkan bahwa pada saat kejadian penganiayaan tersebut, pelaku masih berusia 16 tahun 8 bulan.
"Berkaitan dengan Pasal 32 ayat 1 UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan Pidana Anak, penahanan anak sebagai upaya terakhir apabila memperoleh jaminan dari orang tuanya atau walinya," katanya.
Dia mengatakan bahwa pelaku bersikap kooperatif selama proses penyidikan dengan selalu absen pada hari Senin dan Kamis di Polres Sragen.
"Tentunya dengan permohonan permintaan tidak ditahan, serta sanggup sewaktu waktu hadir apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan menjadi alasan subjektif penyidik terhadap pelaku (anak) untuk tidak dilakukan penahanan," ujarnya.
Editor : Maulana Salman