get app
inews
Aa Text
Read Next : Pungutan Pajak Marketplace Ditunda, Pedagang Online Kena PPh Mulai 1 November 2026

Pemungutan Pajak bagi Pemilik Rumah Kontrakan, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:40 WIB
header img
Ilustrasi, pemilik kontrakan bakal kena pajak mulai 2027. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait isu pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan.

DJP menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Dengan demikian isu mengenai pemungutan pajak bagi pemilik rumah kontrakan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, arah kebijakan perpajakan pemerintah berfokus pada penguatan basis pajak serta peningkatan kepatuhan atas aturan yang sudah ada.

"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," kata Inge dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Sebelumnya, muncul dinamika publik terkait wacana penguatan pengawasan perpajakan di sektor properti yang mengemuka dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Inge meluruskan bahwa hingga saat ini DJP belum merancang program kerja operasional khusus yang menyasar pemilik rumah sewa atau kontrakan untuk tahun anggaran 2027. Penyusunan program kerja senantiasa memperhitungkan kondisi perekonomian, analisis risiko, serta kesiapan sistem.

"Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa," tegasnya.

DJP menyadari variasi skala usaha pemilik kontrakan di lapangan, termasuk masyarakat berpenghasilan kecil yang menjadikan sewa kamar sebagai penopang hidup. 

Oleh sebab itu, pengawasan tidak dilakukan secara membabi buta hanya berdasarkan kepemilikan aset, melainkan berbasis analisis profil risiko Wajib Pajak secara terukur, proporsional, dan persuasif.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut