Simak! Inilah Syarat Mudik 2023 untuk Transportasi Darat, Laut dan Udara

Berikutnya, bagi yang akan mudik menggunakan bus, syaratnya masih mengacu pada surat edaran yang sudah dijelaskan sebelumnya. Hanya saja, pada tahun ini tidak ada pembatasan mengenai jumlah penumpang bus.
Meski demikian, setiap penumpang tetap harus mengikuti beberapa aturan, misalnya taat protokol
kesehatan dan sudah melakukan vaksinasi booster pertama.
Pastikan juga melakukan perjalanan mudik dalam kondisi sehat agar aman sampai di kampung halaman.
Terakhir, syarat mudik 2023 naik pesawat. Bagi yang ingin pulang kampung dengan pesawat, maka wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
Adapun syarat mudik naik pesawat mengacu juga pada pada surat edaran dari Kemenkes yang masih berlaku hingga saat ini. Berikut adalah beberapa persyaratannya:
Itulah syarat mudik 2023 menggunakan kendaraan pribadi, kereta api, bus, dan pesawat yang wajib diketahui. Pastikan selalu keamanan dan keselamatan pribadi dalam setiap perjalanan agar bisa merayakan hari raya bersama keluarga di kampung halaman.
Editor : Sulhanudin Attar