get app
inews
Aa Text
Read Next : Temanggung Sepekan 2025 Digelar di Kledung Park: Berikut Jadwal, Harga Tiket dan Rangkaian Acaranya

Moratorium Izin Pinjol Bakal Dicabut, Bagaimana Pengawasannya?

Minggu, 07 Mei 2023 | 08:02 WIB
header img
OJK bakal mencabut moratorium izin layanan pinjaman online (pinjol) dalam waktu dekat. Ilustrasi: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Penghentian sementara (moratorium) izin layanan pinjaman uang berbasis teknologi (fintech) alias pinjaman online (pinjol) akan dicabut dalam waktu dekat. Yang jadi pertanyaan, lantas bagaimana pengawasan pasca pencabutan moratorium Pinjol?

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta mengatakan pencabutan moratorium akan dilakukan seiring dengan peluncuran teknologi baru dalam sistem pendaftaran izin pinjol.

“Semoga dalam waktu dekat kesiapan teknologi bisa selesai, sehingga moratorium bisa dicabut. Kita usahakan di tahun ini. Bahkan tidak tahun ini, tapi dalam waktu lebih dekat lagi, evaluasi dari sistemnya dalam tahap akhir,” ujar Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK, Tris Yulianta dalam halal bihalal bersama media yang digelar AFPI dan Taralite, di Jakarta, Jumat (5/5/2023)

Tris mengatakan, teknologi baru yang akan diluncurkan adalah Sistem Perizinan Terintegrasi (SPRINT). Adapun teknologi tersebut tengah berada dalam tahapan persiapan.

Nantinya, sistem itu akan membuat proses pendaftaran pinjol lebih cepat dan transparan. Sehingga, entitas yang mendaftar bisa mengetahui perkembangan proses pengajuan izin di OJK.

“Kalau dulu submit dokumen dan perizinan, teman-teman tidak tahu prosesnya sampai mana. Dengan SPRINT, dengan teknologi, tahapannya sampai mana itu akan langsung terlihat juga,” terangnya.

Menurutnya, moratorium dilakukan untuk memperkuat sistem pengawasan. Tris mengatakan, dari 164 pinjol yang terdaftar di OJK, hanya tersisa 102 pinjol yang dinilai memenuhi ketentuan OJK setelah pemberlakukan moratorium dilakukan pada Februari 2020.

Selain itu, moratorium disebut juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas dari pinjol yang terdaftar di OJK. Penyisiran dari 164 menjadi 102 dinilai sebagai momentum penguatan kualitas dari pinjol tersebut.

“Dari 164, yang benar-benar mengikuti regulasi dan sanggup bertahan tinggal 102, ini penguatan. Itulah kenapa waktu itu kita lakukan moratorium,” pungkasnya.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut