Sidang Perdana, Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Didakwa Terima Gratifikasi Rp2,8 Miliar
SEMARANG, iNewsSemarang.id – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana kasus gratifikasi dan pengadaan barang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (23/7/2026). Fadia didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU KPK mendakwa Fadia dengan dua dakwaan utama. Pertama, terkait dugaan benturan kepentingan (conflict of interest) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Kedua, dakwaan penerimaan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp2,89 miliar.
JPU KPK, Agus Subagya, mengungkapkan dalam persidangan bahwa dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada kurun waktu Maret 2022 hingga 2026.
Fadia diduga secara sengaja mendirikan dan mengelola PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) bersama Anggi Alviano serta melibatkan Kabag Perekonomian Setda Kabupaten Pekalongan, Siti Hanifun Hanikatun.
Perusahaan tersebut kemudian diarahkan menjadi penyedia jasa tenaga kerja outsourcing hingga pengadaan makanan dan minuman di Pemkab Pekalongan.
“Terdakwa diduga mengarahkan perangkat daerah untuk memenangkan PT RNB dalam proyek pengadaan jasa dan konsumsi Pemkab Pekalongan. Terdakwa juga diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai Rp2,89 miliar dari sejumlah perangkat daerah,” sebutnya.
Dia mengatakan, pasal yang disangkakan yakni, Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Editor : Ahmad Antoni