SEMARANG, iNewsSemarang.id – Pelaku pembunuhan bos air isi ulang di Semarang ternyata sempat memesan Pekerja Seks Komersil (PSK) lewat aplikasi online usai melakukan aksi kejinya. Tak cukup sampai di situ, setelah puas indehoi bareng PSK Online, pelaku kembali ke kontrakan korban.
Menemukan korban yang sebelumnya sudah ditusuk dengan linggis ternyata masih hidup, pelaku melanjutkan aksi kejinya dengan memutilasi tubuh korban yang tengah pesakitan.
Pelaku pembunuhan yang kini telah ditetapkan tersangka diketahui bernama M Husen (29) warga Banjarnegara, Jawa Tengah. Korban Irwan Hutagalung (53) tidak lain bosnya sendiri, pemilik usaha AHS Arga Tirta, pengisian air isi ulang yang beralamat di Jl Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang.
Husen melakukan aksi kejinya itu pada Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah kontrakan korban yang sekaligus tempat usaha air isi ulang dan penjualan gas elpiji itu. Usai menusuk korban dengan linggis, pelaku kemudian pergi.
Husen kemudian mengajak seorang penjual angkringan berinisial AIAG (17) untuk bersenang-senang termasuk memesan PSK online.
Saat itu tersangka Husen membawa uang Rp7juta milik korban. AIAG itu diberi uang Rp1juta dan diajak memesan PSK online lewat aplikasi, Jumat 5 Mei 2023 dini hari.
Setelah bersenang-senang, mereka pulang ke TKP. Angkringan itu di dekat TKP.
Husen kemudian mengecek korban masih hidup. Di situlah tubuh korban dimutilasi dengan pisau. “Saat itu masih bernapas,” lanjut Husen.
Pengakuan Husen, kedua lengan dimutilasi karena sering memukulnya, sementara kepala dipotong karena sering dimarahi korban. Kepala dan kedua lengan korban dimasukkan karung.
Pada Jumat malam, Husen mengambil semen dan pasir dari rumah korban yang berada di Perumahan Pondok Bukit Agung, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Sekitar 3 km dari TKP.
Semen dan pasir itulah yang kemudian digunakan untuk mengecor jasad korban di lorong selokan sisi selatan TKP. “Saya tidak menyesal, saya malah puas,” ujarnya.
Pada Sabtu malam setelah mengecor jasad korban, tersangka kabur ke rumah temannya di Kabupaten Banjarnegara Yamaha Byson warna putih milik korban.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tersangka Husen dijerat Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
Sementara AIAG si penjual angkringan bisa dijerat dengan pidana terkait mengetahui tindak pidana namun tidak melaporkan.
“Tersangka Husen ditangkap di rumah temannya di Banjarnegara,” kata Kapolrestabes.
Kasus pembunuhan keji itu terungkap setelah korban ditemukan tewas dengan kondisi dimutilasi dan dicor semen pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Editor : Sulhanudin Attar