SEMARANG, iNewsSemarang.id – Bawaslu Kota Semarang memastikan tahapan pengajuan Bakal Calon Legislatif di Kota Semarang telah berjalan sesuai dengan regulasi pencalonan anggota DPRD.
Hal ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Semarang selama tahapan pengajuan bakal calon yang dimulai 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023.
Sepanjang dua pekan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat kepada KPU Kota Semarang dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD. Dalam pengawasan ini Bawaslu Kota Semarang memaksimalkan tim SDM dengan membekali alat kerja yang diisi sesuai dengan kronologis kejadian lapangan.
Anggota Bawaslu Kota Semarang Naya Amin Zaini menjelaskan selama ini Bawaslu menerapkan strategi pengawasan melekat untuk memastikan prosedur pendaftaran sesuai dengan regulasi.
Di samping itu, upaya pencegahan juga dilakukan selama tahapan itu guna mencegah terjadinya pelanggaran administrasi.
“Bawaslu juga mengantisipasi adanya pelanggaran pidana pemilu seperti yang tertuang dalam pasal 518 dan 520 Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang pidana seperti menggunakan data data palsu dalam pencalonan,” ucap Naya, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Naya menjelaskan hal yang menjadi fokus pengawasan di antaranya memastikan kelengkapan berkas persyaratan yang diupload di Silon, adanya formulir daftar bakal calon, adanya persetujuan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), keterpenuhan 30% keterwakilan perempuan di setiap Dapil, dan sikronisasi berkas asli yang diajukan oleh parpol.
Editor : Agus Riyadi