TEGAL, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan menyerahkan 3 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal dan Brebes.
Tiga sertifikat itu masing-masing; Sedekah Bumi Cacaban, Ritual Rebo Wekasan Lebaksiu dan Sidomukti Ukel Batik Salem. Penerima surat pencatatan KIK itu dari Bappeda Litbangda Kabupaten Tegal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Brebes.
Penyerahan Surat Pencatatan KIK diselenggarakan bersamaan dengan pembukaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal yang berlangsung di Kota Tegal, Selasa 23 Mei 2023.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan mengungkapkan KIK merupakan aset berharga yang dapat memajukan perekonomian suatu bangsa.
“Kekayaan Intelektual Komunal sangat perlu untuk diakui dan dicatat secara legal oleh negara, hal ini tentunya untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan serta untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekaligus perwujudan ketahanan nasional,” ujar pria yang akrab disapa Iwenk itu saat membuka acara.
Melalui kegiatan ini, dia berharap dapat meningkatkan pemahaman kelompok masyarakat dan stakeholder terkait perlindungan dan pencatatan KIK di wilayah Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Tegal.
Editor : Maulana Salman