DEMAK, iNewsSemarang.id - Mahfudhin, Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak dilaporkan ke polisi oleh salah satu warganya yang bernama Siti Iswati atas dugaan pemalsuan dokumen penerima PKH. Pasalnya, Kepala Desa Sidomulyo Mahfudhin diduga mencoret nama Iswati dari daftar penerima bantuan PKH secara sepihak tanpa melalui musyawarah desa.
Hampir 6 tahun ini, Iswati yang merupakan penyandang difabel menerima manfaat dari program keluarga harapan (PKH) hingga bisa membiayai anaknya yang masih sekolah dasar (SD).
Sekarang Iswati kesulitan membiaya sekolah anaknya. Suaminya yang juga penyandang difabel/ hanya bisa menjahit pesanan dari warga sekitar.
Iswati adalah satu dari 135 keluarga penerima manfaat yang dicoret oleh kepala desa terkait. Selain PKH, ratusan KPM juga dicoret dari bantuan pangan nontunai bantuan dan bantuan lain.
Aksi warga mempolisikan kepala desanya adalah buntut dari unjuk rasa pada bulan lalu di Balai Desa Sidomulyo. Lantaran protes warga tidak ditanggapi, mereka pun melaporkan Kades Sidomulyo yang ke polisi.
Mereka melaporkan kades-nya lantaran ada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan undang-undang ITE.
“Akibat surat keterangan Kades Sidomulyo yang diduga palsu, mengakibatkan 135 warga penerima manfaat dihapus dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS),” kata Nimoredi Gulo, kuasa hukum Iswati, Selasa (30/5).
Dia mengungkapkan pada Desember 2022, Mahfudhin membuat kebijakan keliru menghapus KPM dari data DTKS secara sepihak.
Kemudian di bulan Januari dan Maret 2023 melakukan hal yang sama dengan alasan KPM sudah mampu.
“Akibat tindakannya, 135 KPM mengalami kerugian tidak menerima bantuan sosial dari PKH, PBI, KIS, BPNT maupun BPJS,” ujarnya.
Editor : Maulana Salman