get app
inews
Aa Text
Read Next : Begini Nasib 453 ASN Usai Kemenko Marves Dibubarkan

Bersaksi di Sidang Haris-Fatia, Menko Luhut: Saya Dibilang Penjahat Lord, Saya Tidak Terima!

Kamis, 08 Juni 2023 | 15:49 WIB
header img
Luhut Binsar Pandjaitan/Tangkapan layar media sosial

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan bersaksi dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty atas kasus dugaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (8/6/2023). Dalam persidangan, Menko Luhut menegaskan jika dirinya merasa tak terima dipanggil sebagai 'lord'.

Pasalnya, panggilan tersebut dapat menjadi sebuah kerugian moral bagi dirinya, terutama terhadap para cucu-cucunya kelak.

"Kerugian materil tidak ada disitu, tapi secara moral bagi anak cucu saya. Saya dibilang penjahat lord. Saya dituduh, Jadi yang mulia sebagai orangtua bukan sebagai prajurit saya tidak terima perlakuan itu," tegas Luhut saat menjadi saksi di persidangan.

Luhut juga menyesalkan Haris Azhar yang menayangkan program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!" di akun channel youtube tanpa konfirmasi kepada Luhut sebelumnya.

"Itu yang saya sayangkan, saya kan bisa ditanya, wong saudara Haris Azhar nelpon saya jawab. Kalau, dia bisa tanya saya,"ujarnya.

Terkait kasus ini, dia mengatakan tetap mengupayakan jalur damai. Namun selebihnya akan diserahkan kepada pengadilan.

"Biarlah pengadilan yang meluruskan, tidak boleh siapapun kamu, tidak bokeh tidak boleh bertanggung jawab. Saya kira yang mulia biar memutuskan saya terima dan saya percaya pada pengadilan," pungkasnya.

Sebelumnya, atas tindakan tersebut Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

 

 

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut