Sopir Dump Truk Timpa Mobil di Ngaliyan Jadi Tersangka

Secara singkat AKBP Yunaldi menayangkan hasil foto saat kejadian. Ada beberapa pihak membantu, diantaranya dari Dirlantas Polda Jateng hingga relawan.
Dalam tahap pengembangan penyelidikan, AKBP Yunaldi kemudian menetapkan MR (32), sebagai tersangka tunggal. Terjerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas.
"Kelalaian menyebabkan orang meninggal. Dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp15 juta,” imbuh AKBP Yunaldi.
Langkah preventif dari kejadian, Satlantas Polrestabes Semarang akan mengawasi seluruh dump truck, yang akan melewati Jalan Prof Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang.
"Kita akan koordinasi bersama intansi terkait, karena itu jalan ya dibatasi jam-jam operasional (kendaraan berat). Agar tidak ada kejadian serupa," pungkas AKBP Yunaldi.
Editor : Agus Riyadi