Pada pelaksanaannya, tim Kanwil Kemenkumham Jateng mengajukan beberapa pertanyaan, di antaranya kualifikasi suatu informasi yang dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang, rumusan pasal tindak pidana rahasia dagang, kapan pelindungan atas rahasia dagang diberikan, beserta alat-alat bukti yang diperlukan guna membuktikan terjadinya suatu tindak pidana di bidang rahasia dagang.
Adapun ahli yang memberikan keterangan dalam diskusi ini ialah Adni Kurniawan. Menurutnya, guna menentukan suatu informasi bersifat rahasia atau tidak, dapat dilihat dari sifat informasi tersebut, dengan merujuk pada ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Seluruh keterangan yang diberikan ahli dituangkan dalam berita acara wawancara. Adapun mengenai pengaduan ini akan terus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk setiap tahapan penyelesaian sengketa.
Editor : Maulana Salman