Terlilit Hutang, Ibu Asal Bekasi Tega Jual Bayinya di Semarang Seharga Rp 30 Juta

HI pun menyesal telah melakukan transaksi tersebut. HI dan suaminya lalu ke Semarang untuk mencari bayinya. Sebab AP sudah tidak bisa dihubungi.
"Sampai di Bekasi dia menyesal dan berusaha mencari, namun ternyata AP sudah memblokir nomornya," jelas AKBP Wiwit saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
Merasa tidak bisa memantau putra keempatnya, lanjut AKBP Wiwit, HI dan Suaminya lalu melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Semarang, HI pun mengakui perbuatanya kepada unit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang.
“Polrestabes Semarang akhirnya dapat menemukan keberadaan AP dan Putra keempat HI di Mranggen kediaman AP,” kata AKBP Wiwit.
Sedangkan AP mengaku berminat mengadopsi bayi itu karena merasa kasihan. Selain itu dia juga belum dikaruniai anak.
“Mohon Maaf sebelumnya, sebenernya saya hanya ingin punyak anak karena saya belum memiliki momongan, maka alasan saya ingin mengadobsi anak itu berdasarkan rasa iba,” ujar AP kepada awak media.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun paling singkat 3 tahun.
Editor : Maulana Salman