Sementara itu, tersangka MI mengaku dirinya sudah memperdagangkan Handphone ilegal tersebut selama 6 bulan (sejak Desember 2022). Sedangkan tersangka IMB dari Semarang sudah memperdagangkan Handphone tersebut selama 5 bulan (akhir bulan Februari 2023).
Kombes Dwi Subagio menuturkan, berdasar hasil penyidikan diketahui keuntungan yang diperoleh para tersangka cukup besar.
"Omset penjualan handphone yang diperoleh dari penjualan handphone tersebut cukup besar, sekitar Rp 15 juta per bulan," jelasnya.
Berdasar pengakuan tersangka, tuturnya, handphone baru yang tidak dilengkapi dengan label SDPPI harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan handphone baru yang resmi yang memiliki label SDPPI.
"Dalam kasus ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti Handphone berbagai merek dan jenis dengan total ada 173 unit. Total nilai barang yang diamankan sejumlah Rp 259.500.000," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,.
Editor : Maulana Salman